29
Apr
Saat ini sudah banyak sekali orang yang mulai menggunakan billing online atau E-billing dalam transaksi pembayaran pajak. Hal ini karena ada banyak sekali kepraktisan yang diperoleh ketika menggunakan aplikasi ini. Billing Online Semakin Terdepan Menurut dari paparan Direktorat Jenderal Pajak, E-billing pajak adalah suatu cara dari transaksi pembayaran pajak online yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan elektronik dalam pembayaran kewajiban pajak. Selain itu, kemunculan E-billing ini juga sangat membantu semua masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk pajak secara mudah tanpa harus antri. Manfaat Penggunaan E-billing Di zaman sekarang ini yang semuanya serba digital tidak perlu lagi menggunakan surat setoran pajak…