13
May
Saat ini, seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi bayar pajak sudah semakin mudah. Anda tidak harus lagi melakukan transaksi yang manual sehingga bisa menghemat waktu. Akan tetapi, untuk bisa melakukan transaksi pajak ini Anda harus buat billing terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Simak dua cara di bawah ini: Buat Billing Menggunakan Akun DJP Cara yang pertama yaitu dengan menggunakan akun Direktur Jenderal Pajak atau DJP. Namun, untuk mendapatkan kode billing dari DJP, Anda harus memiliki akun DJP itu sendiri. Untuk Anda yang belum punya akun DJP bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Namun jika Anda sudah memiliki akun maka segera…