Cara Buat Billing untuk Pajak di DJP atau Bukan

buat billing

Saat ini, seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi bayar pajak sudah semakin mudah. Anda tidak harus lagi melakukan transaksi yang manual sehingga bisa menghemat waktu. Akan tetapi, untuk bisa melakukan transaksi pajak ini Anda harus buat billing terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Simak dua cara di bawah ini:

Buat Billing Menggunakan Akun DJP

Cara yang pertama yaitu dengan menggunakan akun Direktur Jenderal Pajak atau DJP. Namun, untuk mendapatkan kode billing dari DJP, Anda harus memiliki akun DJP itu sendiri. Untuk Anda yang belum punya akun DJP bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Namun jika Anda sudah memiliki akun maka segera masuk saja ke website DJP. Setelah itu, akan dijelaskan seperti berikut ini:

  1. Masukan nomor NPWP Anda sekaligus kata sandi serta kode keamanan yang tentunya bersifat sangat rahasia. 
  2. Setelah itu, Anda bisa langsung mengetuk meni bayar dan klik e billing.
  3. Jika sudah selesai maka selanjutnya Anda akan diberikan tayangan mengenai data NPWP, nama, alamat, dan lain sebagainya.
  4. Lengkapilah berbagai informasi yang belum Anda isikan
  5. Jika semua informasi sudah Anda masukkan selanjutnya adalah klik pada buat kode billing
  6. Anda akan diwajibkan untuk memasukkan kode keamanannya.
  7. Jika sudah, tampilan preview mengenai data Anda akan muncul dan bisa Anda gunakan untuk mengeceknya lagi.
  8. Klik cetak untuk bisa mendapatkan kode billing

Buat Billing Tanpa Akun DJP

Jika tidak, Anda bisa buat billing DJP ini tanpa harus memiliki akun DJP. Bagaimanakah itu? Anda bisa menuju ke alamat email diatas. Setelah itu, lanjutkan dengan cara di bawah ini:

  1. Isikanlah data diri Anda dengan lengkap sesuai dengan formulir yang diberikan
  2. klik daftar
  3. Lakukan aktivasi melalui email dengan mengetuk link yang dikirimkan
  4. Kembali ke email diatas
  5. Masukkan nomor NPWP dan juga kata sandi serta kode keamanan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  6. Isilah formulir yang merupakan setoran elektronik untuk data diri Anda
  7. Pilihlah masa pajak dari mulai bulan hingga tahun
  8. Isilah dengan menggunakan jumlah atau nominal pajak yang harus dibayarkan
  9. Isi kolom uraian jika ada informasi yang lainnya
  10. Ada beberapa jendela yang akan masuk, klik saja secara urut seperti ini: Ya dan
  11. Kodenya bisa digunakan untuk berbagai ketentuan lain Anda.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai buat billing di akun DJP maupun non DJP. Dengan cara ini maka Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan sebab punya dua cara yang paling utama. Semoga dua cara di atas bisa membuat Anda terbuka untuk membayar pajak dengan modern.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.