Apa Saja Kriteria dan Kewajiban Bank Yang Dijamin LPS

Ilustrasi Bank yang Dijamin LPS

Ketika Anda bertanya seperti apa kriteria bank yang dijamin LPS, pada dasarnya semua bank yang menjalankan kegiatannya di seluruh wilayah NKRI wajib terdaftar. Bank yang dikategorikan terdaftar LPS juga termasuk kantor pusat serta seluruh jenis kantor cabang dari bank pusat yang ada di dalam hingga luar negeri NKRI. Setelah terdaftar sebagai bank dijamin LPS, maka ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi, diantaranya:

  1. Bank anggota menyerahkan beragam dokumen legalitas yang berhubungan dengan salinan anggaran dasar, dimana termasuk didalamnya adalah akta pendirian bank. Tidak hanya itu, bank juga wajib menyerahkan dokumen perizinan kegiatan perbankan, surat keterangan tingkat kesehatan bank, surat pernyataan dari seluruh Direksi, Komisaris, Pengendali hingga pemegang saham bank.
  2. Membayar dana kontribusi untuk kepesertaan dan membayar premi terkait penjaminan, dimana nantinya salinan bukti bayar juga perlu diperlihatkan.
  3. Bank peserta LPS wajib menyampaikan skala perhitungan premi beragam jenis simpanan bank yang dijamin LPS.
  4. Menyampaikan semua jenis laporan perbankan secara berkala yang meliputi laporan posisi simpanan saat pelaporan, laporan keuangan bulanan dan tahunan yang telah diketahui serta dilakukan pemeriksaan oleh pihak auditor. 
  5. Pihak bank juga wajib menyampaikan laporan yang berhubungan dengan susunan pemegang saham, untuk mengetahui ada atau tidak perubahan, termasuk jika terjadi perubahan alamat kantor operasional bank.
  6. Bank peserta LPS wajib menempatkan bukti sebagai peserta LPS di kantor operasional dan diletakkan di area yang dapat diketahui oleh masyarakat umum. 
  7. Bank yang dijamin LPS wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maksimum tingkat bunga serta nilai simpanan maksimum yang dapat dijamin LPS. Hal ini mengingat dana yang dijaminkan di setiap bank hanya akan mendapatkan penggantian maksimal sebesar 2 milyar Rupiah apabila terjadi permasalahan pada bank penyimpanan. Terkait hal ini, apabila Anda sebagai nasabah memiliki dana lebih dari 2 milyar Rupiah maka penyelesaian penggantian dana akan diselesaikan oleh lembaga likuidasi bank.

Seluruh kewajiban pelaporan bank umumnya wajib disampaikan maksimal 60 hari setelah bank mulai menjalankan kegiatan operasional.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.